Kamis, 09 Maret 2017

Apa itu Fraud ?

TURN BACK FRAUD

Apa itu Fraud?


Sebenarnya tidak ada definisi fraud resmi dan standar yang jelas. CGMA menyebutkan:



“Fraud essentially involves using deception to make a personal gain dishonestly for oneself and/or create a loss for another.”

Menurut Kamus Hukum, mengartikan Fraud (Ing) = Fraude (Bld) sebagai kecurangan = Frauderen/verduisteren (Bld) : menggelapkan. Sedangkan dalam Wikipedia (en.wikipedia.org), memberikan definisi Fraud sebagai berikut:

a fraud is a deception made for personal gain or to damage another individual. In criminal law, fraud is the crime or offense of deliberately deceiving another in order to damage them – usually, to obtain property or services unjustly. Fraud can be accomplished through the aid of forged objects. In the criminal law of common law jurisdictions it may be called “theft by deception,” “larceny by trick,” “larceny by fraud and deception” or something similar.

Yang diterjemahkan (tidak resmi) sebagai berikut:

Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat dicapai melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau hal serupa lainnya.


Bagaimana caranya mengidentifikasi; apakah suatu tindakan tergolong fraud atau tidak, unsur-unsurnya adalah:
  • Tindakan yang disengaja
  • Curang
  • Keuntungan pribadi atau kelompok atau kerugian dipihak lain.

Coba kita ilustrasikan dengan sederhana, sebagai auditor: apakah dengan menyembunyikan fakta audit (mungkin karena “sesuatu”) tergolong tindakan fraud?

Untuk mengujinya, mari kita analisis apakah unsur-unsur di atas terpenuhi:
  • Apakah menyembunyikan fakta audit adalah tindakan yang disengaja? Jawabnya: IYA
  • Apakah menyembunyikan fakta audit tergolong curang? Jawabnya: IYA
  • Apakah menyembunyikan fakta audit menguntungkan diri-sendiri/kelompok? Jawabnya: IYA

Semua unsur terpenuhi, berarti menyembunyikan fakta audit saat melakukan pemeriksaan adalah tindakan fraud? Bagaimana dengan kode etik auditor? Jika kita sepakat dengan CGMA, tanpa melihat ukuran dan kerugian yang ditimbulkan, asalkan ketiga unsur itu terpenuhi, maka suatu tindakan sudah bisa dikategorikan sebagai fraud.

Na’udzubillahi min dzalik

Semoga kita dijauhkan dari tindakan FRAUD. Amiin.